10.2 Aktivasi Kurir GrabExpress
Cara Aktivasi Kurir GrabExpres.
- Pilih bagian kurir grab, kemudian pilih /dan centang yang ingin Anda aktifkan.
Deskripsi Layanan & Jam Operasional.
2.1 RINCIAN LAYANAN GRABEXPRESS - INSTANT:
Jam Layanan Customer:
- Batas waktu pemesanan kurir untuk melakukan penjemputan Barang adalah pukul 09.00 - 18.00 WIB.
- Dalam hal terdapat pemesanan Kurir dari Merchant melewati batas waktu tersebut, maka penjemputan dan pengiriman Barang akan diproses di hari berikutnya;
- Instant: Jasa antar jemput barang yang menjanjikan paket sampai maksimal dalam waktu 2 jam setelah pengirim meminta pick up (berlaku untuk pengiriman sebelum pukul 16:00 WIB).
- maksimal berat Barang sebesar 15 (lima belas) kilogram dan maksimum volume barang 50cm x 50cm x 50cm.
2.2 RINCIAN LAYANAN GRABEXPRESS - SAME DAY:
Jam Layanan Customer:
- Batas waktu melakukan pemesanan Kurir untuk melakukan penjemputan Barang adalah pukul 16.00 WIB.
- Dalam hal terdapat pemesanan Kurir melewati batas waktu tersebut, maka penjemputan dan pengiriman Barang akan diproses di hari berikutnya.
- Same Day: Jasa antar jemput barang yang menjanjikan paket sampai maksimal dalam waktu 6 jam setelah pengirim meminta pick up (berlaku untuk pengiriman sebelum pukul 16:00 WIB).
- Berat Barang sebesar 7 (tujuh) kilogram dan maksimum volume 40cm x 40cm x 20cm
Syarat dan Ketentuan
3.1 Ketentuan Penjemputan & Pengiriman Barang Menggunakan GRABEXPRESS:
- Berikut dibawah ini daftar barang yang tidak dapat dijemput kurir:
● Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau oleh pejabat yang berwenang atau barang yang memerlukan lisensi atau izin tertentu dari pejabat yang berwenang untuk dikirimkan;
● Binatang dan tumbuhan hidup, termasuk hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi;
● Barang yang ilegal atau berbahaya atau barang-barang curian, jenazah/abu jenazah, senjata api dan atau yang menyerupainya, senjata tajam, peralatan judi dan sejenisnya, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang yang mengandung bahan berbahaya atau beracun, obat-obatan atau material terlarang/ilegal;
● Uang tunai dan surat atau dokumen berharga lainnya (cek, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor asli atau sejenisnya);
● Surat warkat pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor, ijasah asli dan dokumen tender;
● Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban umum; atau
● Barang-barang yang dapat membahayakan Kurir saat proses pengiriman seperti bahan kimia yang bersifat mudah terbakar atau meledak, menimbulkan iritasi dan beracun pada tubuh manusia, cairan kimia korosif, bahan beracun dan barang berbahaya lainnya (Dangerous Goods) atau objek lainnya yang tergolong sebagai bahan berbahaya beracun (B3).
3.2 Kemasan Barang
- Pastikan bahwa Barang yang diberikan kepada Kurir untuk dikirim wajib dilengkapi dengan kemasan yang baik, dalam keadaan tertutup, dan layak untuk memastikan Barang dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak pada saat pengantaran.
- Kurir berhak untuk meminta Pengirim untuk memperbaiki kemasan Barang atau mengemas ulang Barang apabila Kurir atas pertimbangannya yang wajar menentukan bahwa kemasan Barang tidak dalam kondisi sebagaimana ditentukan dalam point (1) diatas.