Skip to main content

10.3 Aktivasi Kurir GoSend

  1. Cara Aktivasi Kurir GoSend.

    • Pilih bagian kurir GoSend, kemudian pilih /dan centang yang ingin Anda aktifkan.
  2. Deskripsi Layanan dan Jam Operasional.

    2.1 Ketentuan Pelaksanaan Layanan GoSend.

    • Instant Delivery:

      - Waktu Pemesanan: 24 Jam,

      - Waktu Pengambilan: Langsung

      - Waktu Pengiriman: paling lama 4 (empat) jam

      - Batasan Jarak: 40 km ( titik lokasi Pengambilan dan titik lokasi Pengantaran harus berada di area yang sama ).

      - Batasan Berat: Berat 20 kg, berat volumetric (P x L x T): 70 cm x 50 cm x 50 cm.

    • Same Day Delivery:

      - Waktu Pemesanan: 06:00 - 17:00

      - Area Pengiriman: Jadetabek, Bandung, Surabaya

      - Waktu Pengambilan: pada hari yang sama - pada umumnya paling lama 4 (empat) jam dari waktu pemesanan.

      - Waktu Pengiriman: Pada hari yang sama - pada umumnya paling lama 4 (empat) jam dari waktu pemesanan.

      - Batasan Jarak: 40 km (titik lokasi Pemgambilan dan titik lokasi pengantaran harus berada di area yang sama).

      - Batasan Berat: Berat aktual: 7 kg, berat volumetric ( P x L x T ): 45 cm x 45 cm x 20 cm.

  3. Syarat dan Ketentuan.

    3.1 Kemasan Barang

    • Pastikan bahwa Barang yang diberikan kepada Kurir untuk dikirim wajib dilengkapi dengan kemasan yang baik, dalam keadaan tertutup, dan layak untuk memastikan Barang dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak pada saat pengantaran.
    • Kurir berhak untuk meminta Pengirim untuk memperbaiki kemasan Barang atau mengemas ulang Barang apabila Kurir atas pertimbangannya yang wajar menentukan bahwa kemasan Barang tidak dalam kondisi sebagaimana ditentukan dalam point (1) diatas.

    3.2 Ketentuan Penjemputan & Pengiriman Barang Menggunakan GoSend:

    Berikut dibawah ini daftar barang yang tidak dapat dikirimkan menggunakan layanan GoSend, antara lain:

    a. Barang Terlarang, termasuk namun tidak terbatas pada:

    ● Uang ( tunai, koin, mata uang asing );

    ● Narkotika, ganja, morfin, dan produk lainnya yang menyebabkan kecanduan;

    ● Pornografi dalam bentuk apapun;

    ● Hewan hidup dan tanaman;

    ● Bahan makanan yang mudah rusak dan minuman yang membutuhkan pendingin atau lingkungan yang dikendalikan;

    ● Bahan peledak, senjata api, persenjataan, dan bagian-bagiannya;

    ● Perangkat judi dan tiket lotere;

    ● Barang - barang yang dikendalikan oleh pemerintah;

    ● Barang hasil tindak kejahatan, misalnya barang curian dan sebagainya; dan/atau

    ● Barang lain yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau oleh pejabat yang berwenang atau barang yang memerlukan lisensi atau izin tertentu dari pejabat yang berwenang untuk dikirimkan.

    b. Barang Luar Biasa, termasuk namun tidak terbatas pada:

    ● Karya seni, termasuk karya yang dibuat atau dikerjakan dengan menggunakan keterampilan, rasa atau bakat kreatif untuk dijual, di pertunjukkan, atau koleksi, termasuk, namun tidak terbatas pada barang-barang (dan bagian-bagiannya) seperti lukisan, gambar, vas, permadani;

    ● Film, gambar hasil foto, termasuk negatif fotografi, chromes fotografi, slide fotografi;

    ● Komoditas yang secara alamiah sangat rentan terhadap kerusakan, atau nilai pasar yang sangat variable, atau sulit untuk dipastikan;

    ● Barang antik, komoditas yang menunjukkan gaya atau mode dari era masa lalu yang sejarahnya, usia atau kelangkaan kontribusi untuk nilainya. Item ini termasuk namun tidak terbatas pada, furnitur, peralatan makan, gelas, dan barang-barang koleksi seperti koin, perangko;

    ● Barang pecah belah berupa perhiasan, termasuk kostum perhiasan, jam tangan dan bagian-bagiannya, batu permata atau batu (mulia atau semi mulia) berlian industri dan perhiasan yang terbuat daru logam mulia;

    ● Bulu binatang;

    ● Logam Mulia, termasuk namun tidak terbatas pada dan perak batangan atau bubuk, endapan atau platinum ( kecuali sebagai bagian integral dari mesin elektronik dan/atau emas);

    ● Bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular;

    ● Bahan radio aktif;

    ● Alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antar laboratorium resmi;

    ● Perangko, cukai atas minuman keras, materai; dan/atau

    ● Koin Emas ( harus dikemas dengan coin header atau Safe-T Mailer dan harus dijaga untuk tidak bersentuhan antara satu dengan lainnya atau yang dibungkus dalam bahan yang berlapis ).

    c. Dokumen Berharga, termasuk namun tidak terbatas pada;

    ● Kiriman dengan klasifikasi rahasia untuk kepentingan negara;

    ● Sertifikat Kepemilikan dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM ) dan Guna Bangunan (HGB); dan/atau

    ● Sertifikat Bank Deposit Obligasi barang-barang lainnya yang didefinisikan oleh Kami sebagai Dokume Berharga.

    d. Barang yang melebihi dimensi.

    3.3 Drop-Off Failure Scenario.

    • Worst case scenario, seperti: toko penjual tutup atau penjual/pembeli tidak dapat dihubungi, driver akan mengirimkan kembali paketnya keesokan harinya. Jika akhirnya paket tersebut kembali ke pengirim, pengemudi akan menandai pesanan tersebut dari status "On Hold" ke status "Rejected".

      Semua pemesanan dengan status "Completed/Rejected" tetap akan dikenakan biaya.